Tersangka pencurian 19.000 Kartu perdana Telkomsel |
Lileue Web.Id - Petugas kepolisian di Mapolres Aceh Barat memperlihatkan empat orang tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dan penadah 19.000 kartu Telkomsel yang berhasil ditangkap di sejumlah tempat di Aceh dan Bener Meriah,
Senin (10/10) siang. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 35 juta plus perangkat untuk membobol kartu Telkomsel
Aparat kepolisian di Aceh Barat, Senin (10/10) siang merilis kemajuan penyelidikan kasus pencurian 19.000 kartu perdana Telkomsel yang diduga melibatkan sejumlah karyawan PT Catalist, mitra distributor PT Telkomsel di Cluster Meulaboh, Senin (3/10) lalu. Sejauh ini sudah empat tersangka yang ditangkap, termasuk seorang penadah.
Keempat tersangka dibekuk polisi di sejumlah lokasi di Aceh Barat dan seorang lagi di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, dalam rentang waktu sepekan terakhir.
Berdasarkan data yang diperoleh Serambi dari Kapolres Aceh Barat, AKBP Teguh Priambodo Nugroho didampingi Kapolsek Johan Pahlawan AKP Sri Sunarti dan Kanit Res Limocty kemarin, empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah IZ dan SD (karyawan PT Catalist), serta Heri selaku teman dekat SD, dan B yang diduga sebagai penadah barang curian tersebut.
“Sejumlah tersangka ditangkap setelah kita mencurigai ada kejanggalan dalam kasus ini. Di lokasi kejadian ditemukan bahwa pintu dan jendela yang dirusak pelaku berasal dari dalam kantor, bukan dari luar. Ini yang menimbulkan kecurigaan,” kata Kapolres Teguh Priambodo Nugroho kepada sejumlah awak media kemarin siang.
Hal lain yang mencurigakan, menurut Kapolres, tempat perangkat penyimpanan rekaman data video (recorder CCTV) juga ikut diambil pelaku. Padahal, tempat penyimpanan tersebut hanya orang dalam yang mengetahuinya.
“Nah, ketika kita kumpulkan karyawan yang terkait dengan kartu ini sebanyak sepuluh orang, tapi yang hadir cuma delapan orang. Nah, dua orang yang tidak hadir inilah yang kita curigai sebagai tersangka pelakunya,” tambah Kapolres.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan kasus ini, pada 5 Oktober 2016 polisi berhasil menangkap karyawan PT Catalist yang berinisial IZ. ia kemudian mengaku bahwa barang curian tersebut sudah dibawa ke Takengon, Aceh Tengah. Di sana ada B yang bersedia menampung atau menadah barang curian tersebut.
Polisi yang tak mau kehilangan barang bukti dan pelaku, langsung berangkat ke Takengon. Di Dataran Tinggi Gayo ini, polisi dengan mudah menangkap B serta mengamankan barang bukti, berupa ribuan kartu perdana Telkomsel yang telah dibeli B dari IZ seharga Rp 35 juta.
Polisi yang mengembangkan kasus ini akhirnya pada Senin (10/10) sekitar pukul 03.00 WIB menangkap dua pelaku lainnya yang diduga sebagai otak kejahatan ini, yaitu SD, karyawan PT Catalist Meulaboh serta H yang diduga ikut membantu SD mencuri kartu tersebut di kawasan Kayee Lhon, Kecamatan Teunom, Aceh Jaya.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Teguh Priambodo Nugroho juga menjelaskan motif tersangka melakukan aksi pembobolan gudang penyimpanan kartu perdana Telkomsel itu. “Motifnya karena beberapa pelaku tersangkut utang-piutang secara pribadi sebesar 100 juta rupiah,” ujar Teguh Priambodo.
Karena diduga tak mampu melunasi utangnya tersebut, para pelaku kemudian berusaha mencuri aset kantor dengan cara membobol gudang. Mereka mengambil kartu perdana, sehingga nilai kerugian yang ditimbulkan atas kejahatan ini mencapai Rp 731 juta lebih.
“Karena pelaku memang ada utang pribadi dan diduga ia tak mampu melunasi, akhirnya mereka cari cara untuk bisa mendapatkan uang,” tambah Kapolres.
Kapolres Teguh Priambodo juga menjelaskan bahwa dari penangkapan empat tersangka dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan 18.050 kartu perdana yang sebelumnya berhasil dibawa kabur pelaku.
Dari total jumlah kartu yang ditemukan ini, 530 lembar kartu perdana yang dinyatakan rusak karena sebelumnya ribuan kartu tersebut telah dibuang pelaku di ke sungai di kawasan Peulanteu, Kecamatan Bubon, Aceh Barat.
Bahkan hasil rekaman CCTV milik PT Catalist Meulaboh juga dibuang pelaku ke sungai tersebut. Atas kejahatannya itu, keempat tersangka dibidik dengan Pasal 363 juncto 55-56 KUHPIdana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, semua pelaku sementara masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Johan Pahlawan, Aceh Barat,” kata Kapolres Teguh Priambodo.
Senin (10/10) siang. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 35 juta plus perangkat untuk membobol kartu Telkomsel
Aparat kepolisian di Aceh Barat, Senin (10/10) siang merilis kemajuan penyelidikan kasus pencurian 19.000 kartu perdana Telkomsel yang diduga melibatkan sejumlah karyawan PT Catalist, mitra distributor PT Telkomsel di Cluster Meulaboh, Senin (3/10) lalu. Sejauh ini sudah empat tersangka yang ditangkap, termasuk seorang penadah.
Keempat tersangka dibekuk polisi di sejumlah lokasi di Aceh Barat dan seorang lagi di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, dalam rentang waktu sepekan terakhir.
Berdasarkan data yang diperoleh Serambi dari Kapolres Aceh Barat, AKBP Teguh Priambodo Nugroho didampingi Kapolsek Johan Pahlawan AKP Sri Sunarti dan Kanit Res Limocty kemarin, empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah IZ dan SD (karyawan PT Catalist), serta Heri selaku teman dekat SD, dan B yang diduga sebagai penadah barang curian tersebut.
“Sejumlah tersangka ditangkap setelah kita mencurigai ada kejanggalan dalam kasus ini. Di lokasi kejadian ditemukan bahwa pintu dan jendela yang dirusak pelaku berasal dari dalam kantor, bukan dari luar. Ini yang menimbulkan kecurigaan,” kata Kapolres Teguh Priambodo Nugroho kepada sejumlah awak media kemarin siang.
Hal lain yang mencurigakan, menurut Kapolres, tempat perangkat penyimpanan rekaman data video (recorder CCTV) juga ikut diambil pelaku. Padahal, tempat penyimpanan tersebut hanya orang dalam yang mengetahuinya.
“Nah, ketika kita kumpulkan karyawan yang terkait dengan kartu ini sebanyak sepuluh orang, tapi yang hadir cuma delapan orang. Nah, dua orang yang tidak hadir inilah yang kita curigai sebagai tersangka pelakunya,” tambah Kapolres.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan kasus ini, pada 5 Oktober 2016 polisi berhasil menangkap karyawan PT Catalist yang berinisial IZ. ia kemudian mengaku bahwa barang curian tersebut sudah dibawa ke Takengon, Aceh Tengah. Di sana ada B yang bersedia menampung atau menadah barang curian tersebut.
Polisi yang tak mau kehilangan barang bukti dan pelaku, langsung berangkat ke Takengon. Di Dataran Tinggi Gayo ini, polisi dengan mudah menangkap B serta mengamankan barang bukti, berupa ribuan kartu perdana Telkomsel yang telah dibeli B dari IZ seharga Rp 35 juta.
Polisi yang mengembangkan kasus ini akhirnya pada Senin (10/10) sekitar pukul 03.00 WIB menangkap dua pelaku lainnya yang diduga sebagai otak kejahatan ini, yaitu SD, karyawan PT Catalist Meulaboh serta H yang diduga ikut membantu SD mencuri kartu tersebut di kawasan Kayee Lhon, Kecamatan Teunom, Aceh Jaya.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Teguh Priambodo Nugroho juga menjelaskan motif tersangka melakukan aksi pembobolan gudang penyimpanan kartu perdana Telkomsel itu. “Motifnya karena beberapa pelaku tersangkut utang-piutang secara pribadi sebesar 100 juta rupiah,” ujar Teguh Priambodo.
Karena diduga tak mampu melunasi utangnya tersebut, para pelaku kemudian berusaha mencuri aset kantor dengan cara membobol gudang. Mereka mengambil kartu perdana, sehingga nilai kerugian yang ditimbulkan atas kejahatan ini mencapai Rp 731 juta lebih.
“Karena pelaku memang ada utang pribadi dan diduga ia tak mampu melunasi, akhirnya mereka cari cara untuk bisa mendapatkan uang,” tambah Kapolres.
Kapolres Teguh Priambodo juga menjelaskan bahwa dari penangkapan empat tersangka dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan 18.050 kartu perdana yang sebelumnya berhasil dibawa kabur pelaku.
Dari total jumlah kartu yang ditemukan ini, 530 lembar kartu perdana yang dinyatakan rusak karena sebelumnya ribuan kartu tersebut telah dibuang pelaku di ke sungai di kawasan Peulanteu, Kecamatan Bubon, Aceh Barat.
Bahkan hasil rekaman CCTV milik PT Catalist Meulaboh juga dibuang pelaku ke sungai tersebut. Atas kejahatannya itu, keempat tersangka dibidik dengan Pasal 363 juncto 55-56 KUHPIdana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, semua pelaku sementara masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Johan Pahlawan, Aceh Barat,” kata Kapolres Teguh Priambodo.
Sumber: www.aceh.tribunnews.com › Nanggroe › Aceh Barat (Edo)
0 komentar:
Post a Comment